Home / Daerah

Jumat, 15 April 2022 - 14:25 WIB

Bikin Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kantor Imigrasi Klas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi Haji Masoom Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang membuat keonaran di salah satu perusahaan pinang yang ada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan mengatakan pendeportasian itu dalam rangka penegakan hukum ke keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

“Kita lakukan deportasi Rabu (13/4/2022) lalu,” katanya, Jum’at (15/4/2022)

Kata Edy, pendeportasian warga negara Pakistan itu dikarenaka telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di wilayah Kuala Tungkal.

“Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelasnya.

Edy menjekaskan penangkapan dan  pendeportasian itu berawal dari pihaknya  menerima laporan dari masyarakat jika terdapat orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal. Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya melakukan tindak lanjuti dengan menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut.

“Kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian,” paparnya.

Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, warga negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

“Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta , warga negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta,” paparnya lagi.

Edy Firyan menjelaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

“Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal.” tegas Edy Firyan.

Edy beraharap dengan dilakukannya pendeportasian  warga negara Pakistan, diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Komisi III DPRD Akan Panggil Instansi dan Rekanan Terkait Jalan Desa Sri Agung

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditunjuk Sebagai Ketua Komisi II, Yogi Akan Ajak Mitra Kerja Terus Dialog

Daerah

BKSDA Jambi Evakuasi Buaya Hasil Tangkapan Warga Desa Jatiemas

Daerah

Fraksi PKB Tanjabbar, Minta Nama RS Merlung DiPerdakan.

Daerah

Kasat Reskrim Imbau Orang Tua Waspada Terkait Isu Penculikan Anak di Kuala Tungkal

Daerah

KNPI Tanjabbar Menggelar Musda Pemilihan Ketua Baru

Daerah

Liga 3 PSSI Jambi, Persitaj Pimpin Klasemen Sementara Grup A

Daerah

Vaksin Sinovac Tiba di Tanjabbar Awal Bulan Februari

Daerah

Badko HMI Jambi Desak Pemprov Jambi Segera Relokasi Anggaran Penanganan Dampak Covid-19